Payroll & Gaji

Iuran BPJS Karyawan 2026: Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Berapa Persen?

Iuran BPJS Kesehatan 5 persen (4 persen perusahaan, 1 persen karyawan) dan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP). Ini rincian persentase iuran 2026 dengan sumber resmi.

Oleh Tim Absenia · 14 Juli 2026 · 10 menit baca

Iuran BPJS karyawan di tahun 2026 terdiri dari dua kelompok: BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji (4 persen dibayar perusahaan, 1 persen dipotong dari karyawan) dan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun (JP). Kalau dijumlahkan, dari sisi karyawan gaji dipotong sekitar 4 persen, sedangkan perusahaan menanggung sekitar 10 sampai 11,74 persen (tergantung tingkat risiko pekerjaan). Artikel ini merinci setiap persentase, siapa yang membayar, dan contoh hitungnya, semuanya dirujuk ke aturan resmi.

Buat pemilik UMKM dan HRD, dua angka inilah yang paling sering bikin bingung saat menyiapkan slip gaji: mana yang dipotong dari karyawan, dan mana yang jadi biaya perusahaan. Kabar baiknya, aturannya jelas dan sudah baku. Mari kita bedah satu per satu supaya Anda bisa menghitungnya sendiri tanpa ragu.

Ringkasan cepat: berapa persen totalnya

Sebelum masuk ke detail, ini gambaran besar seluruh iuran BPJS untuk satu karyawan. Kolom "Karyawan" adalah bagian yang dipotong dari gaji, dan kolom "Perusahaan" adalah bagian yang ditanggung pemberi kerja di luar gaji.

ProgramKaryawanPerusahaanTotal
BPJS Kesehatan1%4%5%
JHT (Jaminan Hari Tua)2%3,7%5,7%
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)0%0,24% - 1,74%0,24% - 1,74%
JKM (Jaminan Kematian)0%0,3%0,3%
JP (Jaminan Pensiun)1%2%3%
Total4%~10,24% - 11,74%~14,24% - 15,74%
Catatan

Persentase BPJS Kesehatan dan JP punya batas atas upah (dijelaskan di bawah), jadi untuk gaji yang tinggi angka rupiahnya berhenti di batas itu. JHT, JKK, dan JKM tetap dihitung dari upah sebenarnya. JKK ditentukan tingkat risiko pekerjaan, jadi rentangnya berbeda antar bidang usaha.

Iuran BPJS Kesehatan: 5 persen dari gaji

Untuk Pekerja Penerima Upah (karyawan swasta), iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Pembagiannya diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari karyawan. Jadi kalau di slip gaji Anda melihat potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen, itu memang porsi karyawan, sementara 4 persen sisanya dibayar perusahaan langsung ke BPJS Kesehatan.

Batas atas dan batas bawah upah

Perpres 64 Tahun 2020 menetapkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran sebesar Rp 12.000.000. Artinya, kalau gaji seorang karyawan di atas Rp 12 juta, perhitungan iuran tetap memakai angka Rp 12 juta, bukan gaji penuhnya. Sebaliknya, batas paling rendah yang dipakai adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku.

Contoh

Karyawan dengan gaji Rp 6.000.000: iuran BPJS Kesehatan totalnya Rp 300.000 (5 persen). Dari jumlah itu, Rp 60.000 (1 persen) dipotong dari gaji karyawan dan Rp 240.000 (4 persen) dibayar perusahaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JKK, JKM, JP

BPJS Ketenagakerjaan menaungi beberapa program sekaligus. Untuk peserta penerima upah, ada empat program inti yang menempel pada gaji: JHT, JKK, JKM, dan JP. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang persentasenya satu angka, tiap program di sini punya aturan dan pembagian sendiri.

JHT (Jaminan Hari Tua): 5,7 persen

JHT adalah tabungan yang bisa dicairkan saat karyawan berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja. Iurannya diatur di PP Nomor 46 Tahun 2015 dan dibagi antara karyawan dan perusahaan: karyawan membayar 2 persen dari upah, dan perusahaan membayar 3,7 persen. Totalnya 5,7 persen dari upah sebulan. Untuk gaji Rp 6.000.000, artinya Rp 120.000 dipotong dari karyawan dan Rp 222.000 ditanggung perusahaan.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24 sampai 1,74 persen

JKK melindungi karyawan dari risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan ke kantor sampai kembali ke rumah. Iuran JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan, dan besarnya mengikuti tingkat risiko pekerjaan sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015. Ada lima kelompok tingkat risiko:

Tingkat risikoIuranContoh pekerjaan
Sangat rendah0,24%Staf administrasi, pekerja kantoran
Rendah0,54%Petugas kebersihan kantor, kasir
Sedang0,89%Operator alat produksi ringan, teknisi
Tinggi1,27%Pekerja pabrik, operator mesin berat
Sangat tinggi1,74%Pekerja konstruksi, pekerja tambang

Sebagian besar UMKM di bidang jasa, toko, atau kantoran masuk kategori risiko sangat rendah, jadi iurannya 0,24 persen. Karena JKK dibayar penuh oleh perusahaan, angka ini tidak memotong gaji karyawan sama sekali.

JKM (Jaminan Kematian): 0,3 persen

JKM memberi santunan kepada ahli waris jika karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015, iuran JKM adalah 0,3 persen dari upah dan seluruhnya ditanggung perusahaan. Untuk gaji Rp 6.000.000, perusahaan membayar Rp 18.000 per bulan. Sekali lagi, tidak ada potongan dari gaji karyawan untuk program ini.

JP (Jaminan Pensiun): 3 persen

JP adalah dana pensiun bulanan yang diterima karyawan saat memasuki usia pensiun. Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015, iuran JP dibagi antara karyawan (1 persen) dan perusahaan (2 persen), totalnya 3 persen dari upah. Program ini punya batas atas upah tersendiri yang disesuaikan BPJS Ketenagakerjaan tiap tahun mengikuti pertumbuhan ekonomi: sejak Maret 2026 sebesar Rp 11.086.300 per bulan (naik dari Rp 10.547.400 yang berlaku sejak Maret 2025). Kalau gaji karyawan di atas angka itu, perhitungan iuran JP memakai batas tersebut. Untuk gaji Rp 6.000.000 (masih di bawah batas), Rp 60.000 dipotong dari karyawan dan Rp 120.000 ditanggung perusahaan.

Perlu tahu

Ada juga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iurannya tidak dipotong dari gaji karyawan dan tidak menambah beban perusahaan, karena dananya berasal dari Pemerintah Pusat dan rekomposisi iuran program yang sudah ada. Jadi JKP tidak menambah persentase di atas.

Contoh hitung: karyawan gaji Rp 6 juta

Supaya lebih jelas, mari gabungkan semuanya untuk satu karyawan kantoran dengan gaji Rp 6.000.000 per bulan (masuk kategori JKK risiko sangat rendah, 0,24 persen). Semua angka di bawah masih di bawah batas atas upah, jadi memakai gaji penuh.

ProgramDipotong dari karyawanDitanggung perusahaan
BPJS Kesehatan (5%)Rp 60.000Rp 240.000
JHT (5,7%)Rp 120.000Rp 222.000
JKK (0,24%)Rp 0Rp 14.400
JKM (0,3%)Rp 0Rp 18.000
JP (3%)Rp 60.000Rp 120.000
TotalRp 240.000Rp 614.400

Jadi gaji karyawan dipotong Rp 240.000 untuk BPJS (sekitar 4 persen dari gaji), sementara perusahaan mengeluarkan tambahan Rp 614.400 di luar gaji. Total biaya BPJS untuk satu karyawan ini adalah Rp 854.400 per bulan. Jika Anda punya 10 karyawan dengan profil serupa, siapkan sekitar Rp 6.144.000 per bulan hanya untuk porsi perusahaan. Angka inilah yang sering terlupa saat menyusun anggaran gaji, padahal wajib dibayar tiap bulan.

Siapa bayar apa: karyawan vs perusahaan

Kalau disederhanakan, ada pola yang gampang diingat. Karyawan hanya menanggung tiga potongan, sisanya beban perusahaan.

  • Dipotong dari gaji karyawan (total ~4 persen): BPJS Kesehatan 1 persen, JHT 2 persen, dan JP 1 persen.
  • Ditanggung penuh perusahaan: BPJS Kesehatan 4 persen, JHT 3,7 persen, JKK 0,24 sampai 1,74 persen, JKM 0,3 persen, dan JP 2 persen.

Perlu diingat, meski sebagian dipotong dari gaji, yang menyetor seluruh iuran ke BPJS adalah perusahaan. Karyawan tidak membayar sendiri ke BPJS. Perusahaan memotong porsi karyawan dari gaji, menambahkan porsinya sendiri, lalu menyetorkan totalnya. Keterlambatan setor adalah tanggung jawab pemberi kerja dan bisa kena denda, jadi ketepatan waktu itu penting. Kalau Anda ingin memahami bagaimana semua komponen ini muncul di slip, panduan cara membaca slip gaji menjelaskan tiap baris pendapatan dan potongan.

Cara mengelola iuran BPJS di UMKM

Menghitung iuran satu karyawan memang mudah. Yang bikin repot adalah saat karyawan bertambah, gaji berbeda-beda, ada yang masuk di tengah bulan, atau ada lembur yang memengaruhi upah. Berikut beberapa cara supaya urusan BPJS tidak jadi mimpi buruk tiap akhir bulan.

Pisahkan porsi karyawan dan porsi perusahaan sejak awal

Buat kolom terpisah di rekap gaji: satu untuk potongan karyawan, satu untuk beban perusahaan. Dengan begitu, saat menyusun anggaran Anda sudah tahu total biaya BPJS yang jadi tanggungan bisnis, bukan cuma yang terlihat di slip karyawan. Ini juga memudahkan saat rekonsiliasi dengan tagihan dari BPJS.

Hitung dari data kehadiran yang rapi

Upah yang jadi dasar iuran mengikuti gaji dan tunjangan tetap, tetapi komponen seperti lembur dan potongan kehadiran bisa mengubah angka akhir. Karena itu, data absensi yang akurat adalah fondasinya. Di sinilah aplikasi absensi online Absenia membantu: karyawan absen lewat HP dengan selfie dan verifikasi lokasi GPS, lalu rekap kehadiran siap ekspor tanpa perlu menyalin dari kertas atau spreadsheet. Fitur absensi, cuti, dan laporan ini sudah bisa dipakai sekarang, bahkan gratis untuk tim kecil.

Otomatiskan perhitungan gaji dan slip

Begitu data kehadiran rapi, langkah berikutnya adalah menghitung gaji beserta potongan BPJS dan mencetak slipnya. Absenia sedang menyiapkan fitur hitung gaji dan slip gaji digital yang terhubung otomatis dengan data absensi (keduanya berstatus segera hadir). Sambil menunggu, Anda bisa memakai tabel contoh di atas sebagai template manual, atau menyimak panduan cara menghitung gaji karyawan untuk gambaran lengkap komponen gaji, lembur, PPh21, dan BPJS.

Kapan perlu tool khusus

Kalau karyawan Anda masih di bawah lima orang, hitung manual per bulan masih realistis. Begitu jumlahnya bertambah dan gaji makin beragam, pertimbangkan software HR yang menyatukan absensi, cuti, dan payroll dalam satu tempat. Anda bisa membandingkan kebutuhan dan biaya di halaman harga supaya pilihannya sesuai skala bisnis, bukan kebesaran atau kekecilan.

Pertanyaan yang sering ditanya

Berapa persen total potongan BPJS dari gaji karyawan?

Dari sisi karyawan, gaji dipotong sekitar 4 persen: 1 persen untuk BPJS Kesehatan, 2 persen untuk Jaminan Hari Tua (JHT), dan 1 persen untuk Jaminan Pensiun (JP). Sisanya ditanggung perusahaan, yaitu 4 persen BPJS Kesehatan, 3,7 persen JHT, JKK 0,24 sampai 1,74 persen, JKM 0,3 persen, dan 2 persen JP.

Apakah persentase iuran BPJS karyawan naik di tahun 2026?

Persentasenya masih sama dengan aturan yang berlaku: BPJS Kesehatan 5 persen sesuai Perpres 64 Tahun 2020, dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP 44, 45, dan 46 Tahun 2015. Yang berubah berkala adalah batas atas upah Jaminan Pensiun, yang sejak Maret 2026 sebesar Rp 11.086.300 per bulan.

Berapa batas gaji tertinggi untuk perhitungan iuran BPJS?

BPJS Kesehatan memakai batas atas upah Rp 12.000.000 per bulan dan batas bawah sebesar UMK atau UMP. Jaminan Pensiun memakai batas atas Rp 11.086.300 per bulan. JHT, JKK, dan JKM dihitung dari upah sebenarnya tanpa batas atas tersebut.

Apakah UMKM kecil tetap wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS?

Ya. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, berapa pun jumlah karyawannya. Iuran dihitung dari upah masing-masing karyawan, jadi bisnis kecil pun tetap punya kewajiban yang sama.

Sumber

  1. Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (iuran BPJS Kesehatan 5 persen, batas atas upah Rp 12 juta) - JDIH BPK
  2. BPJS Ketenagakerjaan - Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP untuk Peserta Penerima Upah (2025)
  3. ANTARA - BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan batas paling tinggi upah Jaminan Pensiun Rp 11.086.300 per bulan, berlaku sejak Maret 2026
  4. PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) - peraturan.go.id
  5. PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) - peraturan.go.id
  6. PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) - peraturan.go.id

Mulai gratis, tanpa kartu kredit.

Gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan. Berhenti kapan saja.