Cara Menghitung Gaji Karyawan 2026: Gaji Pokok, Lembur, PPh21, BPJS
Panduan lengkap menghitung gaji karyawan tahun 2026: komponen gaji, potongan BPJS, PPh21 skema TER, dan uang lembur, dengan rujukan aturan resmi.
Cara menghitung gaji karyawan pada dasarnya adalah satu rumus sederhana: total pendapatan dikurangi total potongan. Pendapatan mencakup gaji pokok, tunjangan, dan uang lembur. Potongan mencakup iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh 21. Angka yang tersisa itulah gaji bersih atau take home pay yang diterima karyawan. Panduan ini membedah setiap komponen tahun 2026, lengkap dengan persentase resmi, rumus, dan satu contoh perhitungan dari awal sampai selesai, semuanya dirujuk ke aturan Kemnaker, DJP, dan BPJS.
Rumus dasar menghitung gaji
Sebelum masuk ke persentase, kunci dari perhitungan gaji adalah memisahkan dua sisi: pendapatan dan potongan. Banyak pemilik usaha kecil bingung karena mencampur keduanya dalam satu angka. Padahal alurnya selalu sama:
Gaji bersih (take home pay) = (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap + uang lembur) - (BPJS ditanggung karyawan + PPh 21)
Perlu diingat, ada dua jenis iuran BPJS. Sebagian dipotong dari gaji karyawan, sebagian lagi dibayar perusahaan sebagai biaya tambahan di luar gaji. Yang mengurangi take home pay hanya bagian yang ditanggung karyawan. Bagian perusahaan tetap perlu Anda anggarkan, tetapi tidak memotong angka yang diterima karyawan. Kita bahas rinciannya satu per satu.
Komponen pendapatan (gaji pokok dan tunjangan)
Struktur upah di Indonesia umumnya terdiri dari tiga bagian: gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Gaji pokok adalah imbalan dasar sesuai jabatan. Tunjangan tetap dibayar rutin dan tidak dikaitkan dengan kehadiran, misalnya tunjangan jabatan. Tunjangan tidak tetap dikaitkan dengan sesuatu, misalnya uang makan atau transport yang dihitung per hari masuk.
Ada satu aturan penting yang sering dilewati pemberi kerja. Menurut Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bila komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya gaji pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap. Jadi Anda tidak boleh membuat gaji pokok kecil dan tunjangan tetap besar hanya untuk menekan dasar perhitungan pesangon atau lembur.
Kenapa pembagian ini penting? Karena dasar perhitungan uang lembur dan sebagian besar iuran memakai upah sebulan (gaji pokok ditambah tunjangan tetap), bukan take home pay. Struktur upah yang rapi sejak awal membuat perhitungan gaji jauh lebih mudah diaudit.
Menghitung uang lembur
Kalau karyawan bekerja melebihi jam kerja normal, ada uang lembur yang wajib dibayar. Aturannya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Titik awalnya adalah menghitung upah per jam dengan rumus baku:
Upah sejam = 1/173 x upah sebulan
Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja sebulan. Setelah tahu upah sejam, tarif lembur di hari kerja biasa mengikuti dua lapis. Jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam. PP 35/2021 juga membatasi lembur paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, di luar istirahat resmi.
Contoh: upah sebulan seorang karyawan (gaji pokok plus tunjangan tetap) adalah Rp 6.000.000. Upah sejamnya adalah Rp 6.000.000 dibagi 173, yaitu sekitar Rp 34.682. Bila ia lembur 2 jam pada hari kerja, hitungannya:
- Jam pertama: 1,5 x Rp 34.682 = Rp 52.023
- Jam kedua: 2 x Rp 34.682 = Rp 69.364
- Total lembur hari itu: Rp 121.387
Tarif lembur pada hari libur atau hari istirahat mingguan berbeda dan lebih tinggi. Kalau Anda ingin rincian tabel per jam untuk hari libur, kami bahas terpisah di artikel cara menghitung uang lembur sesuai aturan Kemnaker. Data jam lembur ini idealnya diambil dari catatan kehadiran yang akurat, bukan ingatan, supaya angkanya bisa dipertanggungjawabkan.
Potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Ini bagian yang paling sering bikin keliru karena ada dua badan berbeda dengan banyak program. Mari pisahkan. Untuk BPJS Kesehatan, sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran pekerja penerima upah adalah 5 persen dari upah sebulan, dengan pembagian 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan. Batas atas upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, angka yang ditetapkan lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 (perubahan kedua atas Perpres 82/2018, naik dari Rp 8.000.000 di aturan aslinya). Jadi gaji di atas Rp 12.000.000 tetap dihitung dari batas tersebut.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa program dengan persentase berbeda. Berikut rangkumannya sesuai data resmi BPJS Ketenagakerjaan:
| Program | Total iuran | Ditanggung perusahaan | Dipotong dari karyawan |
|---|---|---|---|
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 5,7% dari upah | 3,7% | 2% |
| JP (Jaminan Pensiun) | 3% dari upah | 2% | 1% |
| JKM (Jaminan Kematian) | 0,3% dari upah | 0,3% | - |
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | 0,24% sampai 1,74% (sesuai risiko) | Seluruhnya | - |
Jadi dari sisi karyawan, potongan BPJS Ketenagakerjaan hanya dua, yaitu JHT 2 persen dan JP 1 persen, total 3 persen dari upah. JKK dan JKM sepenuhnya biaya perusahaan. Besaran JKK mengikuti tingkat risiko usaha: sangat rendah 0,24 persen, rendah 0,54 persen, sedang 0,89 persen, tinggi 1,27 persen, dan sangat tinggi 1,74 persen.
Khusus JP, dasar perhitungan iuran memiliki batas atas upah sebesar Rp 10.547.000 per bulan. Bila gaji karyawan di atas angka itu, iuran JP dihitung dari batas tersebut, bukan dari gaji penuh. Batas ini disesuaikan setiap tahun, jadi cek nilai terbaru saat masuk tahun anggaran baru.
Ingin membedah setiap program dan simulasi rupiahnya lebih dalam? Lihat panduan iuran BPJS karyawan 2026 yang khusus membahas topik ini.
Potongan PPh 21 dengan skema TER
Sejak 1 Januari 2024, cara memotong PPh 21 bulanan berubah dan tetap berlaku di 2026. Dasarnya adalah PP Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan teknis PMK Nomor 168 Tahun 2023. Untuk masa pajak Januari sampai November, pemberi kerja tidak lagi menghitung PPh 21 dengan cara lama yang berlapis setiap bulan, melainkan cukup mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan:
- Kategori A: untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0
- Kategori B: untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2
- Kategori C: untuk status PTKP K/3
Contohnya, seorang karyawan lajang tanpa tanggungan (status TK/0) masuk Kategori A. Menurut tabel resmi DJP, penghasilan bruto sebulan sebesar Rp 6.000.000 dikenai tarif efektif 0,75 persen. Maka PPh 21 bulan itu adalah 0,75 persen dikali Rp 6.000.000, yaitu Rp 45.000. Sesederhana itu untuk masa Januari sampai November.
Yang berbeda adalah masa pajak terakhir, yaitu Desember. Pada bulan itu, penghasilan setahun dihitung ulang memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (lima lapisan, mulai 5 persen sampai 35 persen), lalu dikurangi total PPh 21 yang sudah dipotong dari Januari sampai November. Selisihnya menjadi potongan di bulan Desember. Karena TER hanya perkiraan bulanan, hitungan Desember inilah yang membuat pajak setahun pas. Perhitungan lengkap kategori B dan C beserta contoh Desember kami uraikan di artikel cara menghitung PPh 21 karyawan 2026 dengan skema TER.
Contoh lengkap sampai take home pay
Sekarang kita gabungkan semuanya. Anggap seorang karyawan bernama Budi berstatus lajang tanpa tanggungan (TK/0) di perusahaan dengan tingkat risiko rendah. Upah sebulannya terdiri dari gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000, sehingga upah tetap sebulan adalah Rp 6.000.000. Gaji pokok Rp 5.000.000 setara 83 persen dari upah tetap, jadi aturan minimal 75 persen sudah terpenuhi. Bulan ini ia tidak lembur, jadi penghasilan brutonya Rp 6.000.000.
Potongan yang mengurangi gaji Budi (bagian karyawan):
| Potongan | Dasar | Jumlah |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan (1%) | 1% x Rp 6.000.000 | Rp 60.000 |
| BPJS TK - JHT (2%) | 2% x Rp 6.000.000 | Rp 120.000 |
| BPJS TK - JP (1%) | 1% x Rp 6.000.000 | Rp 60.000 |
| PPh 21 (TER Kategori A, 0,75%) | 0,75% x Rp 6.000.000 | Rp 45.000 |
| Total potongan | Rp 285.000 |
Maka take home pay Budi adalah Rp 6.000.000 dikurangi Rp 285.000, yaitu Rp 5.715.000. Kalau bulan itu ada lembur, tambahkan dulu uang lembur ke pendapatan sebelum menghitung potongan.
Perlu diingat, perusahaan juga menanggung biaya sendiri di luar gaji Budi: BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 240.000), JHT 3,7 persen (Rp 222.000), JP 2 persen (Rp 120.000), JKM 0,3 persen (Rp 18.000), dan JKK risiko rendah 0,54 persen (Rp 32.400). Total biaya BPJS yang ditanggung perusahaan untuk Budi sekitar Rp 632.400 per bulan. Angka ini penting untuk anggaran, meski tidak muncul sebagai potongan di slip gaji karyawan. Cara membaca setiap baris di slip selengkapnya ada di panduan cara baca slip gaji.
Hitung manual atau otomatis?
Untuk satu atau dua karyawan, perhitungan manual dengan spreadsheet masih masuk akal. Masalahnya muncul saat jumlah karyawan bertambah, ada yang lembur, ada yang masuk di tengah bulan, dan ada perubahan status PTKP. Di titik itu, kesalahan kecil pada satu sel bisa merembet ke seluruh perhitungan, dan Anda baru sadar saat karyawan protes.
Kunci gaji yang akurat sebenarnya ada di hulu, yaitu data kehadiran dan lembur yang benar. Di sinilah absensi online Absenia membantu: kehadiran tercatat lewat selfie dan GPS, jam lembur terekam otomatis, dan rekap bisa diekspor sebagai dasar hitung gaji. Fitur pencatatan kehadiran, cuti, shift, dan laporan ini sudah aktif dan bisa langsung dipakai.
Perhitungan gaji otomatis, slip gaji, potongan PPh 21, dan iuran BPJS di dalam Absenia masih dalam pengembangan dan akan hadir menyusul (segera). Untuk saat ini, Absenia fokus menyiapkan data kehadiran yang rapi sebagai bahan perhitungan gaji Anda.
Kalau Anda mengelola tim yang sedang bertumbuh, mulai dari merapikan absensi dulu adalah langkah paling murah dengan dampak paling besar. Pelajari kemampuan software HR Absenia secara lengkap, atau bandingkan paket yang sesuai skala tim Anda di halaman harga.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa saja komponen yang dihitung dalam gaji karyawan?
Gaji karyawan terdiri dari pendapatan (gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan uang lembur) dikurangi potongan (iuran BPJS Kesehatan 1 persen, BPJS Ketenagakerjaan JHT 2 persen dan JP 1 persen, serta PPh 21). Menurut UU Ketenagakerjaan, bila upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, gaji pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah keduanya.
Berapa potongan gaji untuk BPJS setiap bulan?
Dari sisi karyawan, potongan BPJS Kesehatan 1 persen dari upah (dengan batas atas upah Rp 12.000.000), BPJS Ketenagakerjaan JHT 2 persen, dan JP 1 persen (dengan batas atas upah Rp 10.547.000). Sisanya ditanggung perusahaan: BPJS Kesehatan 4 persen, JHT 3,7 persen, JP 2 persen, JKM 0,3 persen, dan JKK 0,24 sampai 1,74 persen sesuai tingkat risiko.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan tahun 2026?
Sejak 2024, PPh 21 bulanan (Januari sampai November) dihitung dengan Tarif Efektif Rata-rata atau TER: penghasilan bruto sebulan dikalikan tarif TER sesuai kategori PTKP (A, B, atau C). Pada masa pajak Desember, penghasilan setahun dihitung ulang memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh, lalu dikurangi PPh yang sudah dipotong sepanjang tahun.
Apakah Absenia bisa menghitung gaji karyawan otomatis?
Saat ini Absenia sudah menjalankan absensi selfie dan GPS, cuti dan izin, atur shift, data karyawan, serta laporan kehadiran yang bisa diekspor sebagai dasar hitung gaji. Fitur payroll, slip gaji, PPh 21, dan BPJS masih dalam pengembangan dan akan hadir menyusul.
Sumber
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (komponen upah, Pasal 94)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (dasar aturan pengupahan terbaru)
- PP Nomor 35 Tahun 2021 (waktu kerja lembur dan rumus upah lembur)
- Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (iuran BPJS Kesehatan 5 persen: 4 persen perusahaan, 1 persen karyawan)
- Perpres Nomor 64 Tahun 2020 (perubahan kedua Perpres 82/2018: batas atas upah iuran BPJS Kesehatan Rp 12.000.000)
- BPJS Ketenagakerjaan - Besaran iuran JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (tarif progresif Pasal 17: lima lapisan, 5 sampai 35 persen)
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 (petunjuk pemotongan PPh 21 dan tabel Tarif Efektif)
- Direktorat Jenderal Pajak - Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21