Cara Menghitung PPh21 Karyawan 2026 dengan Skema TER
Sejak 2024 PPh21 bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ini cara menghitung PPh21 karyawan tahun 2026 dengan contoh, plus rujukan PP 58/2023 dan PMK terkait.
Cara menghitung PPh21 karyawan tahun 2026 mengikuti skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Untuk masa pajak Januari sampai November, Anda cukup mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan satu angka tarif TER sesuai kategori PTKP karyawan. Lalu pada masa pajak Desember, PPh21 dihitung ulang untuk satu tahun penuh memakai tarif progresif Pasal 17, dikurangi pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun. Skema ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan tetap dipakai pada 2026, mengacu pada PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.
Kalau selama ini Anda mengurus gaji karyawan sendiri, kabar baiknya perhitungan bulanan jadi jauh lebih ringkas dibanding metode lama. Artikel ini memandu Anda langkah demi langkah, lengkap dengan contoh angka, tabel tarif, dan rujukan aturan resmi supaya hasilnya bisa Anda pertanggungjawabkan.
Apa itu skema TER dan sejak kapan berlaku
TER adalah singkatan dari Tarif Efektif Rata-rata. Ini bukan jenis pajak baru dan bukan tarif tambahan. TER hanya menyederhanakan cara pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan supaya perusahaan tidak perlu menghitung penghasilan neto, biaya jabatan, dan PTKP setiap masa pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kemudahan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 dan tidak menambah beban pajak.
"Tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini." (DJP, pajak.go.id)
Dasar hukumnya ada dua. PP Nomor 58 Tahun 2023 menetapkan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas dua hal, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan. PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur petunjuk pelaksanaannya. Tarif efektif itu sendiri dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Skema ini berlaku luas. PP 58 Tahun 2023 menyebut tarif pemotongan PPh Pasal 21 dipakai untuk wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan para pensiunannya. Jadi baik karyawan tetap, karyawan tidak tetap, maupun tenaga harian punya cara perhitungannya masing-masing di dalam satu payung aturan yang sama.
Karena TER hanya mengubah cara memotong, bukan besaran pajaknya, karyawan yang gajinya sama akan membayar total PPh21 setahun yang sama seperti aturan lama. Yang berbeda hanya ritme potongannya per bulan.
Tarif TER bulanan: kategori A, B, dan C
Untuk masa Januari sampai November, PPh21 dihitung dengan rumus sederhana: penghasilan bruto sebulan dikalikan tarif TER bulanan. Besar tarifnya tergantung dua hal, yaitu kategori TER karyawan dan jumlah penghasilan brutonya. Kategori TER ditentukan oleh status PTKP karyawan, yang dibaca dari kode seperti TK (tidak kawin) dan K (kawin) diikuti angka jumlah tanggungan.
| Kategori TER | Status PTKP | Nilai PTKP setahun |
|---|---|---|
| Kategori A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54.000.000 (TK/0) dan Rp58.500.000 (TK/1 serta K/0) |
| Kategori B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63.000.000 sampai Rp67.500.000 |
| Kategori C | K/3 | Rp72.000.000 |
Setelah tahu kategorinya, tarif persisnya dibaca dari tabel TER pada lampiran PP 58 Tahun 2023, yang menyediakan angka berbeda untuk tiap rentang penghasilan bruto. Nilainya bergerak dari 0 persen untuk penghasilan rendah sampai puluhan persen untuk penghasilan sangat tinggi. Jadi Anda tidak perlu menghafal, cukup mencocokkan penghasilan bruto karyawan dengan baris yang sesuai di kategorinya.
Menghitung PPh21 bulanan (Januari sampai November)
Sebelum masuk contoh, pahami dulu bahwa yang dikalikan tarif TER adalah penghasilan bruto sebulan, yaitu seluruh penghasilan sebelum potongan. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, uang lembur, sampai THR atau bonus jika dibayarkan pada bulan itu. Semakin lengkap komponen yang Anda hitung sebagai bruto, semakin tepat hasil potongannya.
Mari pakai contoh yang dipakai DJP sendiri. Budi bekerja sebagai pegawai tetap dengan gaji Rp12.000.000 sebulan. Statusnya K/1, artinya sudah kawin dengan satu tanggungan, sehingga PTKP-nya Rp63.000.000 dan masuk kategori B. Untuk penghasilan bruto Rp12.000.000 pada kategori B, tarif TER-nya 3 persen.
Maka PPh21 Budi setiap bulan dari Januari sampai November adalah:
- PPh21 sebulan = 3 persen x Rp12.000.000 = Rp360.000
Sesederhana itu. Perusahaan memotong Rp360.000 dari gaji Budi setiap bulan, tanpa perlu menghitung biaya jabatan atau mengurangi PTKP dulu, karena semua pengurang itu sudah diperhitungkan di dalam angka tarif TER. Kalau Budi menerima THR atau bonus di bulan tertentu, jumlah bruto bulan itu bertambah, sehingga tarif TER yang dipakai mengikuti baris penghasilan yang lebih tinggi.
Angka 3 persen di sini hanya berlaku untuk penghasilan bruto Rp12.000.000 pada kategori B. Karyawan lain dengan gaji berbeda atau kategori berbeda akan memakai tarif TER yang lain. Selalu cocokkan ke tabel TER, jangan menyamaratakan satu angka untuk semua orang.
Menghitung PPh21 masa Desember
Inilah bagian yang sering membuat karyawan kaget. Pada masa pajak terakhir, yaitu Desember, PPh21 tidak lagi dihitung dengan TER, melainkan dihitung ulang untuk satu tahun penuh memakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP. Hasil setahun itu lalu dikurangi PPh21 yang sudah dipotong sepanjang Januari sampai November. Selisihnya dibayar (atau dikembalikan) pada Desember.
Untuk menghitung PPh21 setahun, Anda perlu tiga pengurang: biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto dengan batas paling tinggi Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun, iuran pensiun atau BPJS yang dibayar karyawan, dan PTKP. Untuk menyederhanakan contoh, kita abaikan dulu iuran BPJS Budi (yang sebenarnya juga mengurangi pajak) dan fokus pada biaya jabatan serta PTKP.
Lanjutan kasus Budi (gaji Rp12.000.000 sebulan, status K/1, tanpa THR):
- Penghasilan bruto setahun = Rp12.000.000 x 12 = Rp144.000.000
- Biaya jabatan = 5 persen x Rp144.000.000 = Rp7.200.000, tetapi dibatasi maksimal Rp6.000.000, jadi dipakai Rp6.000.000
- Penghasilan neto setahun = Rp144.000.000 - Rp6.000.000 = Rp138.000.000
- PTKP K/1 = Rp63.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp138.000.000 - Rp63.000.000 = Rp75.000.000
Lalu PKP Rp75.000.000 dikenai tarif progresif Pasal 17:
| Lapisan PKP setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5 persen |
| Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 | 15 persen |
| Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25 persen |
| Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | 30 persen |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35 persen |
- 5 persen x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15 persen x (Rp75.000.000 - Rp60.000.000) = 15 persen x Rp15.000.000 = Rp2.250.000
- PPh21 setahun = Rp3.000.000 + Rp2.250.000 = Rp5.250.000
Sekarang kurangi dengan yang sudah dipotong Januari sampai November: Rp360.000 x 11 = Rp3.960.000. Maka PPh21 masa Desember = Rp5.250.000 - Rp3.960.000 = Rp1.290.000.
Terlihat potongan Desember (Rp1.290.000) lebih besar dari potongan bulan biasa (Rp360.000). Ini normal, karena Desember berfungsi sebagai penyeimbang akhir tahun. Totalnya tetap sama, yaitu Rp3.960.000 selama Januari sampai November ditambah Rp1.290.000 di Desember menghasilkan Rp5.250.000 setahun, persis angka hitungan progresif. Kalau Budi juga membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penghasilan netonya lebih kecil sehingga pajaknya sedikit lebih rendah. Rincian potongan itu kami bahas terpisah di panduan iuran BPJS karyawan 2026.
TER harian untuk pekerja tidak tetap
Untuk pekerja lepas atau harian yang upahnya tidak diterima bulanan, dipakai tarif efektif harian. Sesuai Lampiran huruf D PP 58 Tahun 2023, tarif efektif harian PPh Pasal 21 adalah 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 sehari dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000 sehari.
Di atas Rp2.500.000 sehari, tabel TER harian berhenti dan aturannya berganti. PMK 168 Tahun 2023 menetapkan bahwa jika upah harian atau rata-rata upah harian melebihi Rp2.500.000, PPh21 dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a yang dikalikan dengan 50 persen dari penghasilan bruto sehari, bukan dikalikan ke seluruh upah bruto. Faktor 50 persen ini sering terlewat, padahal mengabaikannya membuat potongan pajak membengkak sampai hampir dua kali lipat dari yang seharusnya.
Contoh sederhana:
- Upah harian Rp400.000: karena masih di bawah Rp450.000, tarifnya 0 persen, jadi tidak ada potongan.
- Upah harian Rp600.000: tarifnya 0,5 persen, sehingga PPh21 = 0,5 persen x Rp600.000 = Rp3.000 sehari.
- Upah harian Rp3.000.000 (contoh yang dipakai PMK 168 Tahun 2023): dasar pengenaannya 50 persen x Rp3.000.000 = Rp1.500.000, lalu dikenai tarif lapisan pertama Pasal 17 sebesar 5 persen, sehingga PPh21 = Rp75.000 sehari.
Aturan harian ini penting bagi UMKM yang mempekerjakan tenaga borongan atau harian di musim ramai. Mencatat jumlah hari kerja dan upah per hari dengan rapi akan memudahkan Anda menghitung potongan yang benar dan menghindari selisih di akhir bulan.
Kesalahan umum dan tips agar hitungan tepat
Beberapa hal yang paling sering keliru saat pemilik usaha menghitung PPh21 sendiri:
- Memakai satu tarif TER untuk semua karyawan. Tarif berubah mengikuti kategori PTKP dan besar penghasilan. Kelompokkan dulu karyawan berdasarkan status PTKP-nya.
- Lupa perhitungan ulang Desember. Kalau Anda hanya memotong TER sepanjang tahun tanpa true-up di Desember, potongan setahun bisa kurang atau lebih dari yang seharusnya.
- Salah menetapkan status PTKP. Status kawin dan jumlah tanggungan mengacu pada kondisi awal tahun pajak. Perubahan di tengah tahun tidak langsung mengubah PTKP tahun berjalan.
- Menyamakan bruto dengan take home pay. Tarif TER dikalikan ke penghasilan bruto, bukan gaji bersih yang diterima karyawan.
Semakin banyak karyawan Anda, semakin besar peluang salah hitung kalau semua dikerjakan manual di spreadsheet. Di sinilah data kehadiran yang rapi menjadi fondasi. Kehadiran, lembur, dan potongan yang tercatat akurat adalah bahan baku perhitungan gaji dan pajak. Absenia sudah menyediakan absensi online dengan selfie dan GPS yang otomatis merekap kehadiran karyawan. Fitur payroll seperti hitung gaji otomatis dan slip gaji digital yang nantinya menghitung PPh21 dan BPJS masih dalam pengembangan (segera hadir), jadi data absensi yang Anda kumpulkan sekarang tidak akan terbuang.
Artikel ini bersifat panduan umum. Angka dan aturan mengacu pada regulasi resmi yang berlaku, tetapi kondisi tiap perusahaan bisa berbeda (misalnya ada tunjangan khusus, natura, atau karyawan asing). Untuk kasus rumit, ada baiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau merujuk langsung ke aturan yang tercantum di bagian Sumber.
Kalau Anda ingin membaca gambaran menyeluruh dari komponen gaji sampai potongan, lihat panduan cara menghitung gaji karyawan 2026. Untuk membandingkan paket dan biaya, cek halaman harga Absenia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah skema TER membuat pajak karyawan jadi lebih besar?
Tidak. TER hanya menyederhanakan cara memotong PPh21 setiap bulan. Total pajak setahun tetap sama karena pada masa Desember jumlahnya dihitung ulang memakai tarif progresif Pasal 17, lalu dikurangi pajak yang sudah dipotong dari Januari sampai November.
Kenapa potongan PPh21 bulan Desember biasanya lebih besar?
Karena masa Desember menjadi titik perhitungan ulang untuk satu tahun penuh. PPh21 setahun dihitung dengan tarif progresif, lalu dikurangi TER yang sudah dipotong pada Januari sampai November, sehingga selisihnya dibayar di Desember.
Bagaimana cara menentukan karyawan masuk kategori TER A, B, atau C?
Berdasarkan status PTKP karyawan. Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Kategori C untuk K/3.
Berapa PTKP yang dipakai untuk menghitung PPh21 pada 2026?
PTKP dasar untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000 setahun, ditambah Rp4.500.000 jika sudah kawin, dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan dengan maksimal tiga orang.
Sumber
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 (JDIH BPK)
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 (JDIH BPK), memuat aturan upah harian di atas Rp2.500.000 dan biaya jabatan Pasal 10
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (peraturan.go.id)
- DJP: TER, Tarif PPh Tidak Berubah, tapi ... (pajak.go.id)
- DJP: Lapisan Pajak Penghasilan Kian Progresif (pajak.go.id)
- DJP: Serba-Serbi TER PPh Pasal 21 (pajak.go.id)
- DJP: Sudah Tahu Tentang PTKP? Begini Penjelasannya (pajak.go.id)
- Materi sosialisasi DJP atas PMK 168 Tahun 2023: tabel tarif efektif bulanan kategori A, B, C dan tarif efektif harian (PDF, pajak.go.id)